Serang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diserahkan, pihaknya berbenah administrasi untuk mempercepat realisasi belanja program dan kegiatan pada 2025.
“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja 2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ujar A Damenta dalam keterangannya di Serang, Banten, Selasa.
Damenta mengatakan pada tahun 2025 ada peningkatan atau penambahan pendapatan, yang akan dioptimalkan lagi target pendapatan agar maksimal melalui pajak dan pelayanan yang maksimal.
Kemudian beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar karena menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.
“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar, karena itu mandatory spending,” ujar dia.
Baca juga: Pemprov Banten komitmen dukung kebijakan swasembada pangan
Damenta juga menekankan bahwa mandatory spending yang direalisasikan harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dikatakan, realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian.
Dalam kesempatan itu, A Damenta juga menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian realisasi target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Pertama, mengawal pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi Banten, perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.
“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ujar dia.
Baca juga: Pemprov Banten optimalkan pendaftaran akhir PPPK tahap II
Ketiga, melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Damenta.
Kelima, untuk meningkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841 triliun.
Dijelaskan APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152 program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan. Untuk mandatory spending: pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14 persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen.
Baca juga: Pemprov dan Kejati Banten teken kerja sama keadilan restoratif pidana