Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, Zulkarnain dan Lerru Yustira menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Minggu.
Zulkarnain bersama Lerru, merupakan satu-satunya calon yang mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten Tangerang dengan mendaftar melalui jalur perseorangan.
Bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang Zulkarnain di Tangerang, mengatakan bahwa kedatangannya ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon kepala daerah dan ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun ini.
"Hari ini kami dari pasangan perseorangan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Dia mengaku, pihaknya telah dapat memenuhi dokumen syarat sebanyak 158 ribu dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
"Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah yang baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak," ucapnya.
Selanjutnya, pasangan perseorangan antara Zulkarnain dan Lerru ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
"Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya," kata dia.
Baca juga: KPU Lebak targetkan partisipasi warga Badui pada pilkada 90 persen
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima berkas dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Sejauh ini, katanya, KPU Kabupaten Tangerang baru menerima satu bakal calon independen yang menyerahkan dokumen mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Sejauh ini kita baru menerima satu Bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini hari terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu," ujarnya.
Dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan Zulkarnain dan Lerru secara formal telah diterima pihaknya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan jumlah dokumen silon dan hard copy yang diserahkan ke KPU.
"Maka dari itu, kami akan tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ucapnya.
Baca juga: Syafrudin siap berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Kota Serang
Ia menuturkan, berdasarkan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.
Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024.
Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.
"Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan," jelas dia.
Baca juga: Arief Wismansyah siap ikut penjaringan parpol peserta Pilkada Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Zulkarnain bersama Lerru, merupakan satu-satunya calon yang mengikuti kontestan Pilkada Kabupaten Tangerang dengan mendaftar melalui jalur perseorangan.
Bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang Zulkarnain di Tangerang, mengatakan bahwa kedatangannya ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacalon kepala daerah dan ingin berpartisipasi pada Pilkada serentak tahun ini.
"Hari ini kami dari pasangan perseorangan datang ke KPU menyerahkan persyaratan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Dia mengaku, pihaknya telah dapat memenuhi dokumen syarat sebanyak 158 ribu dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.
"Sudah sesuai persyaratan, kami sudah mengumpulkan kurang lebih 158 ribu dukungan, dan ini langkah yang baik. Kami meminta dukungannya ke semua pihak," ucapnya.
Selanjutnya, pasangan perseorangan antara Zulkarnain dan Lerru ini akan menunggu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dan hasil dari verifikasi administrasi.
"Nanti tinggal nunggu jadwal verifikasi untuk tahapan selanjutnya," kata dia.
Baca juga: KPU Lebak targetkan partisipasi warga Badui pada pilkada 90 persen
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menerima berkas dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Sejauh ini, katanya, KPU Kabupaten Tangerang baru menerima satu bakal calon independen yang menyerahkan dokumen mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Sejauh ini kita baru menerima satu Bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini hari terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu," ujarnya.
Dalam penerimaan berkas pendaftaran pasangan Zulkarnain dan Lerru secara formal telah diterima pihaknya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan ada beberapa perbaikan jumlah dokumen silon dan hard copy yang diserahkan ke KPU.
"Maka dari itu, kami akan tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ucapnya.
Baca juga: Syafrudin siap berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Kota Serang
Ia menuturkan, berdasarkan keputusan KPU nomor 532 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan tiga jenis dokumen saat penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Dari masing-masing dokumen, yang akan diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan langsung diperiksa dan disesuaikan dengan aplikasi Silon KPU.
Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Bagi tokoh atau masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perorangan, harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada pemilu tahun 2024.
Kendati demikian, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.
"Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan," jelas dia.
Baca juga: Arief Wismansyah siap ikut penjaringan parpol peserta Pilkada Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024