Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pandeglang untuk melacak keberadaan dan memeriksa  Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang diduga anggotanya melakukan pengeroyokan terhadap seorang Ustadz asal Kabupaten Pandeglang beberapa waktu yang lalu.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Arief Rachman di Serang, Banten Kamis, menjelaskan  berdasarkan informasi yang diterima, Kosipa itu berasal dari Kabupaten Pandeglang, namun pihaknya belum mengetahui nama Kosipa tersebut.

“Kita akan turunkan tim mengecek keberadaan koperasi tersebut ke Dinas Kabupaten Pandeglang. Kita akan pastikan Kosipa itu kewenangan nya siapa, apakah kewenangan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau Pusat. Karena Kosipa itu beda-beda kewenangan nya,” ujar Arief.

Arief mengatakan, koperasi yang jadi kewenangan provinsi adalah koperasi yang anggotanya berasal  dari minimal 3 (tiga) kabupaten/kota, atau yang anggotanya lintas kabupaten dan kota.

Baca juga: Kapolda Banten akan tindak tegas pelaku pengeroyokan ustadz asal Pandeglang

Saat ini pihaknya mencatat terdapat kurang lebih 600 koperasi yang menjadi kewenangan pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut 51 adalah jenis Kosipa.

“Total koperasi se Banten itu ada 7.600, yang terdiri dari koperasi primer kabupaten/kota, primer provinsi dan primer nasional.

"Perlu diakui bahwa pengawas Koperasi kita baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota itu sangat terbatas,” ujarnya.

Lebih lanjut Arief mengemukakan bahwa tindakan penarikan pinjaman menggunakan debt collector tidaklah dibenarkan, apalagi hingga melakukan pengeroyokan seperti kasus kemarin.

Baca juga: Wali Kota Serang sidak ketersediaan dan harga pangan jelang Lebaran

Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tidak dibolehkan untuk melakukan penyitaan barang milik anggota. Karena anggota adalah pemilik koperasi, anggota adalah owner Koperasi sekaligus pengguna.

“Nanti kita lihat apakah Anggaran Rumah Tangga dan/atau SOP penagihan nya untuk menarik cicilan pinjaman ke anggota itu pakai debt collector atau tidak.  Idealnya penagihan jangan pakai debt collector, ada yang lebih santun, yang lebih halus lah. Jika memang tidak bisa membayar, maka bisa di Rescheduling. Jangan disita dulu barangnya,” katanya.

Diakui Arief bahwa banyak koperasi di Banten yang tidak sehat, nakal bahkan ilegal. Koperasi yang nakal atau ilegal biasanya dimiliki hanya oleh beberapa gelintir orang, modal hanya dikuasai oleh satu atau dua orang, kantornya tanpa plang nama, dan menerapkan jasa pinjaman lebih dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023, yaitu maksimal 24 persen per tahun, atau maksimal 2 persen per bulan.

Koperasi Simpan Pinjam juga harus segera melakukan SELF DECLARE (Pernyataan Mandiri) dengan mengisi formulir pernyataan di ods.kemenkopukm.go.id serta ditembuskan dalam bentuk hard copy ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi atau Kab/Kota. 

Self Declare itu sendiri adalah penyampaian pernyataan dari pengurus koperasi tentang ketaatan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait layanan keuangan koperasi. 

Jika Koperasi hanya melayani anggotanya sendiri maka koperasi tersebut memilih jenis close Loop, yang berarti pembinaan, pengawasan, pemeriksaan penilaian kesehatannya dilakukan oleh Dinas KUKM. 

Baca juga: Pantai Anyer dan Cinangka dipastikan aman untuk berlibur Lebaran

Tapi jika Koperasi akan melayani non anggota (nasabah) maka Koperasi tersebut memilih Open Loop pada Self Declare, dan dengan demikian maka yang akan mengawasi dan memeriksa adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Koperasi nakal itu alamatnya tidak jelas, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas alamatnya tidak ditemukan dan tidak ada plang namanya. Kalaupun alamatnya ditemukan pengawas gak bisa masuk ke dalam kantor Koperasi hanya sampai pos security. Kemudian koperasi ilegal juga tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan belum memiliki ijin ijin seperti ijin Simpan Pinjam dan ijin buka cabang," ujarnya. 

"Perlu diketahui, setiap awal tahun kita sudah kasih himbauan melalui Surat Edaran agar Koperasi senantiasa melaksanakan RAT tepat waktu, mengurus ijin Simpan Pinjam dan ijin Buka Cabang melalui _Online Single Submission_ (OSS)," kata Arief.

Arief mengatakan OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk bijak jika ingin berhubungan dengan koperasi, harus bisa memilih dan memilah. Jangan salah memilih koperasi. Pastikan kantor Koperasi nya jelas, ada plang namanya, ada AD/ART nya, telah mempunyai ijin ijin, memiliki Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi minimal cukup Sehat, Karyawan atau petugas nya memiliki ID Card, tutur kata petugas nya sopan," katanya.

Jika koperasi yang melakukan pengeroyokan terbukti tidak mempunyai legalitas maka Pemprov Banten bersama Kabupaten/Kota tidak akan segan segan untuk menutup sementara operasional nya. Dinas akan memberikan sanksi mulai dari surat teguran hingga usulan pembubaran Koperasi ke Pemerintah Pusat atau ke Kemenkop UKM RI.

“Biasanya kalau koperasi yang melakukan kegiatan yang melanggar aturan kita usulkan untuk dicabut Badan Hukumnya,” katanya.

Baca juga: PMI Banten turunkan ratusan relawan bantu pemudik Lebaran

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024