Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap SU (29) pengedar narkoba jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). 
 
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R yang merupakan warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten. 
 
"Tersangka SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (18/3) pukul 01.30 WIB," katanya. 
 
Dari tersangka SU ini berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam loudspeaker. 
 
"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," katanya. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar pil koplo
 
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil dari pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2) kemarin. 
 
"Tersangka MS ditangkap pada Selasa (20/2) sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH," katanya. 
 
Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening (norek) BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur. 
 
"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," katanya. 

Baca juga: Polres Serang tangkap tiga pelaku spesialis curanmor
 
Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah. 
 
Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS. 
 
"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," katanya. 
 
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar sabu
 
Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu namun barang tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. 
 
"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram," ungkap Kapolres. 
 
Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk. 
 
"Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras," tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini. 
 
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.

Baca juga: Polres Serang tingkatkan patroli untuk antisipasi gangguan kamtibmas

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024