Sekretariat DPRD Banten menggelar Rapat Bimbingan Teknis bagi para staf pendamping Sosialisasi Perda (Sosper) dalam upaya meningkatkan kompetensi para pendamping anggota DPRD Banten.

"Kami ingin dari sisi pelaksanaan dan pelaporan administratif-nya lebih baik lagi dari Tahun tahun sebelumnya," kata Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, H Furqon di Serang, Kamis.

Menurut Furqon, bahwa dalam mendampingi Sosper Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, pihaknya mengarahkan para staf agar dapat memfasilitasi kegiatan Sosper sesuai ketentuan dari Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten dan tertib administrasi.

“Sebagai bahan evaluasi, kami mengingatkan staf pendamping agar dapat melakukan kegiatan Sosper sesuai SOP,” kata dia

Baca juga: DPRD Banten minta pemprov prioritaskan pembangunan infrastruktur jalan

Ia mengatakan, bimbingan teknis diberikan kepada 80 staf pendamping Sosper pimpinan dan anggota DPRD Banten serta lima koordinator-nya.

Ia meminta agar para staf pendamping tersebut dapat membuat pertanggungjawaban sesuai dengan SOP dan dokumentasi di lapangan.

“Kita harus teliti, jangan sampai undangannya tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuannya,” katanya.

Lebih lanjut, Furqon menekankan bahwa pelaksanaan Sosper harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus.

“Upayakan sebaik mungkin sesuai jadwal Bamus, kecuali ada kepentingan yang lain,” katanya.

Baca juga: DPRD Banten optimistis kinerja Bank Banten lebih baik usai MoU KUB

Hal tersebut ia tekankan karena kegiatan Sosper yang telah ditentukan waktunya oleh Badan Musyawarah tetapi kerap kali dilakukan di luar dari jadwal yang sudah ditentukan sehingga membuat ganjil dalam pelaporan.

Furqon juga berharap para staf pendamping Sosper dapat memahami arahan yang telah diberikan dan memberikan fasilitas dengan baik dan tertib secara administrasi.

“Semoga dengan telah diberikannya arahan ini dapat membantu staf pendamping Sosper dalam melakukan tugasnya lebih baik lagi,” kata Furqon.

 Menurutnya, Sosper pimpinan  dan anggota DPRD Banten dilakukan tidak hanya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Banten karena bisa juga dilakukan di tempat lain sesuai dengan sasaran serta ketentuan yang berlaku.

"Tidak hanya di dapil-nya anggota DPRD Banten, tapi bisa dengan kelompok masyarakat mana saja sesuai dengan ketentuan" kata Furqon.

Baca juga: DPRD Banten minta pemprov lakukan upaya atasi harga beras

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024