Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pemungutan suara susulan di empat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan Sabtu (17/1).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah di Tangerang Jumat mengatakan pemungutan suara susulan dilaksanakan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 Kelurahan Larangan Utara.

Kegiatan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu tak bisa dilakukan dengan alasan terdampak banjir.

Baca juga: Habis pemilu, ini harapan dari MUI Lebak

Ia menambahkan kegiatan pemungutan suara susulan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

"Hasil laporan yang kami terima pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada empat TPS yang tak bisa melaksanakan karena lokasinya terendam banjir," ujarnya.

Ia mengungkapkan jumlah pemilih dari empat TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut ada 1.130 daftar pemilih tetap (DPT).

KPU Kota Tangerang juga telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.

“Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal,” katanya.

Baca juga: Usai pemilu, Gibran kembali bertugas sebagai Wali Kota Surakarta

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024