Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, di Serang, Sabtu, mengungkapkan bahwa sejatinya pada gelaran Pemilu maupun Pilkada desain TPS haruslah ramah disabilitas.
“Ada kriterianya, TPS tidak boleh berada di lokasi yang curam, apabila menggunakan gedung tidak boleh ada tangga berundak,” katanya.
Saat menyalurkan hak pilih, pemilih disabilitas juga diperkenankan untuk didampingi oleh satu orang petugas TPS maupun keluarganya. Dengan catatan pendamping pemilih disabilitas tersebut telah mengisi formulir C pendamping.
"Tak hanya pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia, ibu hamil, maupun pemilih yang sedang sakit juga diperkenankan untuk didampingi," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang dukung fasilitas pemilih disabilitas di Pilkada 2024
Baca juga: Pemkab Serang dukung fasilitas pemilih disabilitas di Pilkada 2024
Untuk TPS yang akan digunakan pada saat pemungutan suara juga dipastikan haruslah aksesibel dan ramah terhadap pemilih disabilitas.
"Untuk pemetaan per TPS, kami akan memaksimalkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga TPS tersebut dipastikan aksesibel bagi penyandang disabilitas," katanya.
Iip menjelaskan TPS yang aksesibel tersebut misalnya KPPS harus mendirikan TPS yang rata, bebas dari bebatuan dan anak tangga. Serta penyediaan surat suara braille dan meja bilik suara yang tidak terlalu rendah agar pengguna kursi roda tidak kesulitan saat mencoblos.
Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan KPU Kota Serang, Pada Pilkada 2024 ini, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 258.937 dan pemilih perempuan sebanyak 254.914 pemilih. Dari total pemilih Pilkada 2024 di Kota Serang yang mencapai 513.851 pemilih 0,25 persen diantaranya merupakan pemilih disabilitas.
Angka pemilih disabilitas di Pilkada Kota Serang 2024 ini mencapai 1.320 pemilih, terdiri dari 550 disabilitas fisik, 99 disabilitas intelektual, 191 disabilitas mental, 267 disabilitas wicara, 66 disabilitas rungu, dan 147 disabilitas netra.
Baca juga: KPU Kota Serang buka layanan daftar pemilih tambahan Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kota Serang buka layanan daftar pemilih tambahan Pilkada 2024