Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bagi pemilih yang berdomisili di luar Kota Serang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Senin, menuturkan bagi warga yang berdomisili di luar Kota Serang dan akan melakukan pencoblosan di Kota Serang, agar melakukan pendaftaran sebagai DPTb.
Pendaftaran pindah memilih, kata dia, pemilih dapat mendatangi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) atau bisa mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Serang yang berada di Jalan KH. Abdul Fatah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.
"Kalau ada orang yang mau pindah memilih itu harus sekarang, dan sekarang juga bisa di proses ya. Proses pendaftaran sampai tanggal 28 Oktober 2024," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang gencar awasi kampanye peserta Pilkada 2024
Ade menjelaskan syarat yang bisa melakukan pendaftaran sebagai DPTb, di antaranya warga yang sedang bekerja di Kota Serang atau sedang melakukan pendidikan di Kota Serang.
"Contoh misalkan ada orang Pandeglang, suaminya kerja di Kota Serang. Istrinya juga ikut di Kota Serang, ketika dia mau milih di Kota Serang maka harus melakukan pendaftaran DPTb," katanya.
Bagi pemilih yang telah melakukan permohonan sebagai DPTb di Kota Serang dan masih berdomisili di kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten maka akan diberikan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Tapi nanti kalau misalkan ada wilayah yang berbeda, misalkan Tangerang pindah ke Kota Serang, surat suaranya dapat gubernur doang, sedangkan surat suara Wali Kota Serang tidak dapat," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Serang siapkan tiga tema debat paslon Pilkada 2024
Dia menyebutkan hingga saat ini pemilih yang sudah melakukan proses DPTb, baru ada satu orang pendaftar. Meski demikian, Ade memastikan nantinya ada pertambahan DPTb hingga hari terakhir pembukaan pelayanan DPTb.
"Kemarin yang kita tandatangani baru satu orang, sedikit sekali. Tapi kemarin udah ada yang nanya, dari Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim udah nanya," tuturnya.
Sementara itu, untuk persiapan Pilkada serentak pada 27 November mendatang, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hanifa mengatakan sudah berjalan dengan optimal, termasuk logistik yang sudah berada di gudang penyimpanan KPU Kota Serang, yang berlokasi di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang.
“Logistik maupun alat kampanye sudah datang di gudang KPU Kota Serang, dan akan didistribusikan ke kecamatan ataupun kelurahan,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Serang ajak pemilih pemula gunakan hak pilih
KPU Kota Serang buka layanan daftar pemilih tambahan Pilkada 2024
Senin, 21 Oktober 2024 10:26 WIB