"Dari hasil pemetaan terdapat lima kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi rawan tinggi pelanggaran saat Pilkada 2024, yaitu Kecamatan Ciruas, Pabuaran, Tirtayasa, Cikande dan Jawilan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, di Serang, Kamis.
Sementara itu untuk 15 kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi kerawanan sedang diantaranya Ciomas, Kibin, petir, Anyer, mancak, tanara, Tunjung Teja, Padarincang, Carenang, Bojonegara, Bandung, Baros, Pontang, Gunungsari dan Cikeusal.
Dan sembilan kecamatan lainnya masuk dengan potensi kerawanan rendah, diantaranya Lebakwangi, Binuang, Kopo, Kragilan, Pamarayan, Cinangka, Waringin kurung, Kramatwatu dan Pulo Ampel.
"Kewaspadaan bawaslu ini menyusul dari hasil tindak lanjut dari IKP 2024 dengan menyusun pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024," katanya menambahkan.
Baca juga: Nomor urut Pilkada Serang Andika-Nanang 1, Zakiyah-Najib 2
Baca juga: Nomor urut Pilkada Serang Andika-Nanang 1, Zakiyah-Najib 2
Ari mengatakan indikator kerawanan saat pemilihan terbagi menjadi tiga konstruksi di dalam peta kerawanan diantaranya yakni konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu dan konstitusi gugatan rekomendasi bawaslu terkait dengan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian, adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, serta adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh tim sukses," katanya menjelaskan.
Selain itu juga adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, serta adanya logistik berupa surat suara yang tercoblos dan tertukar, serta pemungutan suara ulang di pemilu dan ada keberatan atau sengketa proses pemilu.
"Kami berharap pada masa pilkada mendatang Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan tugas pengawasan secara konkret," pungkas Ari Setiawan.
Baca juga: Bawaslu Serang ingatkan ancaman pidana jika kampanye di tempat ibadah
Baca juga: Bawaslu Serang ingatkan ancaman pidana jika kampanye di tempat ibadah