"Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Selasa
Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Kota Serang juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Kota Serang.
"Selain itu, ini juga untuk kesamarataan antara pasangan calon agar dana kampanye tersebut tidak berlebih. Dan ini sudah disesuaikan dengan standar harga di Kota Serang," katanya menambahkan.
Baca juga: KPU Kota Serang deklarasi kampanye damai, wujudkan pilkada kondusif
Baca juga: KPU Kota Serang deklarasi kampanye damai, wujudkan pilkada kondusif
Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.
"Kalau dana kampanye lebih dari itu maka harus dikembalikan ke kas daerah. Karena harus tercatat oleh rekening dana kampanye tersebut, karena nanti yang memeriksa itu Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya.
Ia mengatakan yang bertugas sebagai KAP akan ditunjuk langsung oleh KPU kota serang. Agar dapat melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana kampanye pasangan calon.
"Nanti dalam waktu dekat KPU Kota Serang akan menunjuk langsung KAP nya," katanya menegaskan.
Pilkada 2024 Kota Serang diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, nomor urut dua pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dan nomor urut tiga pasangan Syafrudin-Heriyanto Citra Buana.
Baca juga: Wali Kota Serang minta ASN tidak berpihak ke calon peserta Pilkada
Pilkada 2024 Kota Serang diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, nomor urut dua pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dan nomor urut tiga pasangan Syafrudin-Heriyanto Citra Buana.
Baca juga: Wali Kota Serang minta ASN tidak berpihak ke calon peserta Pilkada