Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11-13 Februari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
 
"Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini bagian dari menyukseskan Pemilu 2024 yang damai," kata Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat saat rapat koordinasi alat peraga kampanye di Kota Serang, Kamis.
 
Selain amanat undang-undang, menurutnya, hal ini juga dilakukan agar masyarakat di wilayah ibu kota Provinsi Banten merasa tenang dan nyaman di masa tenang dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Cegah politik uang, Bawaslu Banten lakukan patroli saat masa tenang
 
Menurut dia, penertiban APK pada masa tenang ini merupakan tugas serta wewenang Bawaslu Kota Serang. Namun pihaknya memahami bahwa Bawaslu Kota Serang memiliki aparatur yang terbatas, meskipun Bawaslu memiliki aparatur hingga di tingkat Kelurahan.
 
"Karena saking banyaknya APK, nggak mungkin panwascam aja yang menertibkan, sesuai undang-undang Bawaslu Kota Serang bisa melakukan permohonan kepada Pemkot Serang untuk membantu secara bersama-sama melakukan penertiban APK," katanya.
 
Ia mengatakan penertiban APK akan dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, berkolaborasi dengan Bawaslu, panwascam, TNI dan Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Baca juga: Survei Alvara: Pasangan Prabowo-Gibran unggul di Tanah Jawara
 
"Kita juga sampaikan ke camat dan lurah untuk membantu Bawaslu atau panwascam dalam menertibkan alat peraga kampanye," katanya.

Ia juga mengaku, Pemkot Serang turut serta menyosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat dan mengingatkan agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.
 
"Saya sangat berharap pemilu yang tinggal menghitung hari ini dapat berjalan secara damai, aman dan tentram," katanya.

Baca juga: Di Banyuwangi, Megawati soroti pejabat kampanye pakai fasilitas negara

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024