Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menerima hibah aset berupa tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nantinya digunakan untuk fasilitas umum dan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kementerian Keuangan Banten, Djanurindro Wibowo di Serang, Kamis, mengatakan Pemkot Serang mendapat hibah berupa tanah seluas 3.470 meter dengan nilai Rp6,9 miliar dan lahan tersebut merupakan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tanah ini eks BLBI yang sudah diambil alih oleh negara, dengan aset tanah seluas 3.470 meter yang bernilai sekitar Rp6,9 miliar lebih," katanya.
Baca juga: Pemkot Serang: hibah Rp43 miliar harus bermanfaat nyata bagi masyarakat
Letak lahan tersebut berada di Komplek Perumahan Untirta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat ini lahan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik.
"Melihat kebutuhan masyarakat dan ketentuan lingkupnya bisa dihibahkan, maka diberikan ke Pemkot Serang untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, baik dalam kegiatan keagamaan maupun fasilitas umum dan sosial," ujarnya.
Menurut dia, aset milik negara tersebut sudah cukup lama dibiarkan dan dikhawatirkan ada oknum mengakui tanah tersebut jika tidak segera dimanfaatkan dengan baik.
"Kalau aset ini dibiarkan terbengkalai malah akan ada pihak-pihak yang mengokupasi. Akan lebih baik jika dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan lahan ini akan digunakan sebagai fasilitas umum dan sosial untuk masyarakat sekitar.
"Untuk program ke depan kami akan mendengar suara masyarakat Komplek Untirta, kira-kira mau dibuat apa, memang baiknya dibuat ruang terbuka hijau," katanya.
Baca juga: Dinkes Kota Serang prioritaskan SPM guna tingkatkan kualitas pelayanan