Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.

"Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis.
 
Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.

Baca juga: Bawaslu RI ingatkan pengawas awasi setiap kegiatan kampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
 
"Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya.
 
Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.

"Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis," katanya menegaskan.

Baca juga: Hadiri Silaturahmi Desa Bersatu, Gibran siap terima semprit Bawaslu
Baca juga: Bawaslu Kota Serang awasi DPTb hingga RT dan RW

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023