DPRD Banten melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda pajak daerah bertekad merampungkan pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah akhir tahun ini, agar bisa berlaku mulai 2025 mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal di Serang, Kamis mengatakan, latar belakang terbitnya perda pajak dan retribusi itu karena adanya UU No 1 Tahun 2022 tentang hak keuangan pemerintah daerah (HKPD), dimana pajak daerah menjadi satu perda dengan retribusi daerah.

"Sebelumnya ada dua perda di Provinsi Banten tentang pajak dan retribusi daerah," kata Faisal.

Baca juga: DPRD Banten berhadap tidak ada kegaduhan dalam penetapan UMK

Maka dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 itu, perda pajak No 4 Tahun 2019 dan perda retribusi No 1 Tahun 2018 harus diganti dengan perda yang baru.

"Pembahasan kami sudah tuntas, tinggal rapat paripurna persetujuan DPRD Banten. Setelah itu asistensi ke Kemendagri," kata Faisal menambahkan.

Oleh karena itu, kata Faisal, masih ada waktu untuk menggunakan perda ini sebagai masa transisi dua tahun yakni sampai 2024 dan masa transisi ketentuan PKB, BBNKB, sama pajak MBLB sampai dengan 2025.

Faisal mengatakan, hal-hal penting proses revisi perda pajak dan retribusi daerah adalah menyatukan pajak dan retribusi daerah dalam satu kesatuan pajak daerah.

Kemudian lanjut dia, menyesuaikan jenis dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah sesuai UU No 1/2022 serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi yang sudah tidak berlaku atau tidak sesuai tarifnya. (ADV)

Baca juga: Ketua DPRD Banten terima sejumlah aspirasi layanan dasar masyarakat

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023