Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang akan memanggil Wali Kota Serang, Syafrudin soal dugaan pelanggaran pemilu yakni memberi dukungan (endorse) pada anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan Pemerintah Kota Serang. 
 
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan di Serang, Banten, Kamis, mengatakan pemanggilan kepada Wali Kota Serang telah diagendakan.
 
"Iya, akan ada pemanggilan. Kalau memungkinkan waktunya bisa hari ini, tapi kita lihat kesibukan dari Pak Wali," kata Agus. 
 
Agus mengatakan, pemanggilan penting dilakukan sebagai bentuk konfirmasi Bawaslu Kota Serang terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat. 
 
"Kita telusuri informasi soal itu endorse anaknya yang nyalon legislatif, karena bagaimanapun dia seorang publik figur," katanya. 

Baca juga: Bawaslu Kota Serang sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024
 
Agus mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 pasal 283 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap salah satu caleg, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. 
 
"Sudah jelas dalam Undang-undang, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu caleg baik sebelum maupun sesudah kampanye. Apalagi ini sebelum masa kampanye," katanya. 
 
Diketahui, anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin yang rajin dibawa hadir dalam acara kedinasan Pemkot Serang tersebut adalah Sandy Bela Sakti yang merupakan anak kedua dari Syafrudin yang kini mencalonkan diri sebagai legislatif (caleg) di Provinsi Banten.  
 
Sandy Bela Sakti mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten untuk daerah pemilihan Kota Serang pada Pemilu 2024.

Baca juga: Pemkot Serang gencar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023