Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungkencana setelah pemimpinnya berinisial MS (37) diduga mencabuli enam orang santriwati.
"Kita memastikan untuk mencabut izin operasional ponpes bersangkutan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Badrusalam di Lebak, Minggu.
Kemenag Kabupaten Lebak merasa prihatin adanya dugaan pencabulan terhadap enam santriwati yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.
Dengan demikian, pihaknya ke depan perlu adanya pencegahan secara komprehensif agar tidak terjadi lagi kasus pencabulan maupun pemerkosaan di lingkungan ponpes.
Apalagi, lembaga ponpes yang notabene untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang akhlak karimah khususnya bidang pendidikan agama.
Baca juga: Pemkab Lebak: harga beras medium naik Rp200 per kilogram
Baca juga: Pemkab Lebak: harga beras medium naik Rp200 per kilogram
Sebetulnya, kata dia, Kemenag Lebak memaksimalkan pembinaan secara bertahap, namun belum bisa dilakukan secara merata.
"Dengan adanya kasus pencabulan itu tentunya kami memberikan tindakan tegas pencabutan administrasi operasional ponpes itu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Kemenag Lebak sepenuhnya mempercayakan kasus dugaan pencabulan tersebut kepada penegak hukum dan saat ini pelaku sudah ditangani Polres Lebak.
Berdasarkan informasi keenam santriwati itu di antaranya lima orang di bawah usia 17 tahun dan satu orang usia 20 tahun.
"Kami berharap ke depan tidak terulang kembali kasus pencabulan maupun pemerkosaan," pungkas Badrusalam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023