Sejumlah nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berharap perdagangan benur dilegalkan kembali oleh pemerintah, sehingga dapat mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.

"Tahun 2020 kami sempat menikmati selama lima bulan setelah perdagangan benih lobster (baby lobster) dilegalkan dan perekonomian nelayan di sini lebih sejahtera," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lebak, Nurman di Lebak, Sabtu.
 
Para nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak mampu membangun rumah semi permanen maupun permanen. Selain itu juga anak-anak nelayan bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
 
Begitu juga mereka nelayan bisa membeli kendaraan roda dua dan roda empat. Karena itu, ia berharap pemerintah kembali melegalkan perdagangan benur, sehingga dapat meningkatkan ekonomi nelayan.

Baca juga: Asosiasi minta pemerintah buka kembali kran ekspor benur lobster
 
Menurut dia, nelayan saat ini merasa ketakutan untuk menangkap benur lobster, karena adanya aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster.
 
Atas aturan tersebut banyak nelayan ditangkap petugas kepolisian jika melakukan perdagangan benur ke luar daerah.
 
"Kami bersama asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) sudah dua tahun berjuang agar perdagangan benur dilegalkan lagi,"  katanya menjelaskan.
 
Tarja (60) nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak mengaku para nelayan kesulitan ekonomi setelah pemerintah kembali melarang tangkapan benur. Sebelum ada larangan dirinya bisa membawa uang bersih ke rumah Rp1,5 juta.
 
"Sekarang sudah tidak mampu lagi mendapatkan uang sebesar itu, karena adanya larangan perdagangan benur," katanya menjelaskan.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan 34.222 ekor benih lobster
 
Sementara itu, Wulan Guritno, sebagai artis nasional yang peduli terhadap kehidupan nelayan mengatakan pihaknya ingin melihat langsung para nelayan Banten dan Sukabumi yang dilarang melakukan tangkapan benur.
 
Dengan melihat langsung itu, kata dia, nantinya akan dilakukan pengkajian secara akademis, apa yang menjadi dasar pemerintah melarang penangkapan benur lobster dan perdagangan ekspor.
 
"Kami nantinya setelah menerima keluhan nelayan kedepannya akan menyuarakan ke DPR RI adanya larangan perdagangan benur," katanya.

Baca juga: Januari-Juli, Balai Karantina gagalkan penyelundupan 150 ribu benih lobster

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023