Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Objek Pemajuan Kebudayaan dalam upaya pelestarian kebudayaan mulai dan tengah dibahas Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Banten.

"Dengan adanya perda ini ada satu komitmen bersama di mana seluruh warisan budaya yang ada di Provinsi Banten ini akan kita lestarikan," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti di Serang, Selasa.

Baca juga: Pemprov Banten apresiasi atas tiga Raperda usul DPRD Banten

Dia menjelaskan pembahasan raperda tersebut salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga dan melestarikan budaya agar dapat dikenal generasi muda pada masa mendatang.

"Sehingga dengan demikian dapat dikenal secara luas kepada seluruh masyarakat dan khususnya generasi muda yang ada di Banten, jangan sampai orang Banten tidak tahu budayanya sendiri," katanya saat menghadiri Tasyakuran Padepokan Godam Denok di Desa Cibopong, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Ia mengatakan Golok Ciomas salah satu karya budaya Provinsi Banten yang telah dikenal di berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga luar negeri sehingga karya budaya tersebut perlu dilindungi dan dilestarikan, khususnya oleh masyarakat setempat.

"Di Banten itu ada satu karya budaya yaitu Golok Ciomas, orang telah mengenal Golok Ciomas itu ke mana-mana," katanya.

Virgojanti berharap, dengan hadirnya Padepokan Godam Denok dan Mini Museum Golok Ciomas dapat menjadi upaya dalam melestarikan karya budaya Banten.

"Itu bisa menjadi tujuan wisata atau tempat informasi, karena banyak orang yang tertarik terkait itu," kata dia.

Salah satu pelatih seni budaya di Padepokan Godam Denok Jumantan berharap, dengan adanya pedepokan tersebut terus melestarikan budaya dari Golok Ciomas.

"Hari ini peresmian pedepokan. Semoga dengan adanya pedepokan, Golok Ciomas dapat terangkat," katanya.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023