Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al Khairiyah H Ali Mujahidin menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR.M.Syarifudin guna membahas Putusan PN Jakarta Selatan terkait pernikahan antar umat beragama.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jl.Medan Merdeka Utara No.9 Jakarta Pusat pada Selasa tersebut Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al-Khairiyah H Ali Mujahidin menanggapi serius masalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatatan pernikahan antar umat beragama.

Dalam kesempatan itu Yandri Susanto menyampaikan potensi permasalah yang menjadi preseden yang tidak baik atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang seolah melegalkan perkawinan antar umat beragama.

Baca juga: GEMA Al-Khairiyah serahkan berkas investigasi ledakan Indorama ke Pemkot Kota Cilegon

Menurut Yandri preseden yang tidak baik itu antara lain akan muncul dengan dilegalkannya pernikahan antar umat agama seolah-olah melegalkan perzinahan, karena pernikahan antar umat beragama itu sesungguhnya dianggap tidak ada dalam Islam.

Kemudian lanjut Yandri, hal itu juga bisa menimbulkan keresahan atau kegaduhan dilapisan masyarakat bawah dengan timbulnya perbedaan pandangan atas persoalan pernikahan antar umat beragama tersebut dan hal itu jelas sangat bertentangan dengan makna Pancasila. 

"Kalau ini dibiarkan dan seolah ditolelir maka kesannya akan menjadi hal biasa, kemudian karena dipandang hal biasa maka dianggap sah sah saja terutama oleh generasi dimasa depan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan jadi produk produk putusan pengadilan di beberapa daerah dan kemudian menjadi justifikasi atas serba bolehnya perkawinan antar umat beragama," katanya. 

Hal lain yang akan timbul kata Yandri, tentang status agama keturunannya, tentang sistem warisnya, dan hal-hal lain yang menyangkut aturan agama masing-masing. 

Baca juga: GEMA Al-Khairiyah pertanyakan K3LH terkait ledakan di PT Indhorama

"Jadi kesimpulannya nikah beda agama itu bertentangan dengan aturan agama, bertentangan dengan norma-norma bahkan jelas bertentangan dengan Pancasila," ujar Yandri.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah H Ali Mujahidin juga menyampaikan bawah nikah dalam ajaran Islam itu masuk dalam ketegori ibadah bukan sekedar hanya urusan ikatan cinta dalam sudut pandang manusia. 

Ia mengungkapkan, nikah juga menyangkut tata cara yang telah diatur dalam syariat pada agama Islam dan agama lain juga punya tata cara masing-masing. Sehingga khususnya dalam Islam tidak bisa dikatakan sah perkawinan tanpa menjalani ketentuan syariat meskipun atas dasar kesepakatan orang atau keluarga yang menikah. 

Karena kesepakatan apapun yang bertentangan dengan syariat jelas tidak dianggap ada, tidak berlaku bahkan dapat dikategorikan perbuatan dosa karena itu jelas melanggar syariat. 

Menurut H Ali Mujahidin, perkawinan antar umat beragama itu dipandang perbutan zina yang dilegalkan. Negara mengatur tentang kebebasan setiap penganut ajaran agama untuk menjalankan ibadahnya menurut aturan agama dan  kepercayaannya masing.

Baca juga: Al-Khairiyah mengutuk pembakaran Al-Qur'an, perbuatan menyakiti umat Islam

Sementara jika ibadah yang sudah diatur dalam agama Islam syarat ketentuanya kemudian terdapat intervensi hukum yang bertentangan dengan syariat, maka jaminan atas peribadatan itu seolah terciderai hanya karena faktor urusan subyektif, misalkan hanya karena suka sama suka, cinta sama cinta atau alasan lain untuk kepentingan  pasangan yang melaksanakan perkawinan antar agama yang dianut.

Padahal tentunya hukum dan aturan negara itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan tentang pernikahan itu sendiri adalah memang hak privasi namun implikasinya masuk kedalam ranah publik.

Menanggapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih atas masukannya dari  Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al-Khairiyah H Ali Mujahidin.

Ketua MA menjelaskan, Mahkamah Agung telah membentuk Pokja yang membahas terkait hal tersebut dan akan segera diputuskan pada rapat pimpinan yang akan segera silaksanakan di Mahkamah Agung. 

"Hal tersebut dalam proses kajian, dan saran masukan dari Ketua MPR RI pak Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin kami pandang tepat dan sangat baik dan itu sangat kami perlukan, semoga nanti Pokja yang sedang membahas hal tersebut dapat segera mendapatkan kesimpulan yang kemudian akan diputuskan pada rapat pimpinan Mahkamah Agung," kata Prof. DR.M.Syarifudin.

Baca juga: Ketum Al-Khairiyah Usulkan Penggabungan Banten-Jakarta Jadi "Banten Jayakarta"

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji, Ketua Kamar Perdata  I Gusti Agung Sumanata, dan Ketua Kamar Agama Prof.DR.H.Amran Suadi.
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023