Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya satu wanita dan dua pria karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan.

“Pelaku satu wanita diamankan di kediamannya yaitu Kost Leguti Mansion, Lengkong Gudang
Timur, Serpong dan dua pria berhasil diamankan di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang
Selatan, pada Kamis (26/5),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih
diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram. 

Tidak hanya itu, narkotika jenis pil diduga extacy juga ditemukan sebanyak 7 butir. Akan tetapi, hasil pemeriksaan di laboratorium forensik barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif. Ketiga tersangka diketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26), dan sdr EDS (28).

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya Informasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Ia menyesalkan adanya kejadian tersebut karena keterlibatan dua oknum karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba. Bahkan seharusnya karyawan tersebut menyadarkan dan merehabilitasi pelaku penggunaan narkoba.

Zain menuturkan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitarnya. 

Oleh karena itu, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan observasi pada lokasi yang diinformasikan dan akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersebut, yang kemudian dilakukan tes urine.

“Hasil dari pemeriksaan, pelaku merupakan pengguna narkoba jenis Sabu, sebagaimana hasil
dari tes urine yang mengandung Metamfetamin dan barang bukti yang ditemukan,” kata Zain.

Lebih lanjut Zain mengatakan, atas perbuatan pelaku tersebut dijatuhi pasal 127 ayat 1 huruf a
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan assessment terhadap pelaku, untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak.

“Saat ini pelaku sedang melakukan assessment, apakah perlu direhabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah Undang-Undang tersebut,” kata Zain.


 

Pewarta: Al-Afifi Elfa R / Sintia Dini L

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023