Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten,  menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI), Sabtu.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza di Tangerang, Sabtu.

Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta hadirkan layanan SIM keliling bagi pekerja di lingkup Bandara

"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad,  serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.

Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca juga: Kemnaker minta Polri usut sindikat perdagangan orang jaringan internasional

Selanjutnya, kata dia,  berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandara Soetta tangkap pelaku TPPO

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023