Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) berkolaborasi mewujudkan fasilitas kesehatan dan rekam medis terintegrasi dalam upaya mendorong kemajuan digital di bidang layanan kesehatan.

"SDM kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami juga terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, terutama dalam meningkatkan adopsi teknologi digital," kata Direktur Ekonomi Digital Kominfo RI I Nyoman Adhiarna dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tangerang butuh ratusan petugas adhoc untuk Pemilu 2024

Nyoman dalam sambutannya pada seminar daring dan luring bertajuk 'Transformasi Digital Faskes Permenkes 24 Tahun 2022 dan Integrasi SATUSEHAT' mengatakan pentingnya melakukan adaptasi pelayanan di era digital sebagian besar memanfaatkan pengobatan jarak jauh (telemedicine) untuk menjangkau pasien lebih luas.

Hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dan big data yang lebih presisi bisa memberikan perawatan dan pengobatan secara lebih personal dalam layanan kesehatan, ucap Nyoman.

Sedangkan Program Manager pada Secondary Healthcare Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Aang Jatnika mengatakan tantangan implementasi rekam medis saat ini tidak hanya pengelolaan data medis tetapi juga termasuk perlindungan data pribadi pasien.

Oleh karena itu, Aang mengatakan untuk memberikan pelayanan kesehatan lebih baik, SATUSEHAT akan menciptakan data kesehatan nasional yang lebih presisi, efektif dan efisien karena terintegrasi dengan seluruh fasilitas kesehatan.

Proses integrasi data ke platform SATUSEHAT salah satunya standarisasi atau penyeragaman penginputan data. Sehingga seluruh ekosistem fasilitas kesehatan memiliki pemahaman yang seragam. Hal ini sebagai upaya mengakselerasi transformasi digital mengingat pentingnya rekam medis dan interoperabilitas data, jelas dia.
 
Selain transformasi sistem kesehatan, fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) juga komponen strategis untuk menggerakkan pengembangan dan pembangunan kesehatan menghadapi era disrupsi.

Mengutip ahli kesehatan dr. Roswin Rosnim Djaafar, MARS sangat penting mendorong fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia untuk bersiap adaptasi terhadap perubahan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pasien dengan memanfaatkan sistem informasi yang lebih modern.

Pendekatan ini dapat dilakukan dengan percepatan teknologi digitalisasi, perluasan jangkauan pemasaran, promosi, edukasi kepada masyarakat, semangat kolaborasi tim, peningkatan produktifitas dan struktur finansial yang lebih efisien.

“Revolusi teknologi sedang terjadi saat ini juga,” kata dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp. S(K), PhD.

Hal ini terjadi karena praktik kedokteran turut beradaptasi terhadap perubahan wawasan dan pendekatan terhadap pasien.
 
Bicara mengenai adaptasi sistem dan layanan, rekam medis merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai dokumentasi penting pasien berisi diagnosa penyakit yang telah ditegakkan oleh seorang dokter.

Namun, kondisi saat ini kendala utamanya adalah minimnya rekam medis di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Hal ini menyebabkan administrasi dan antrian masih panjang, terjadinya kekeliruan klinis dan medis serta kurangnya integrasi dan akurasi rekam medis karena proses dokumentasi manual yang dapat berpotensi terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Atas dasar inilah telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, yang dalam acara ini dibedah oleh Jessy Abdurrahman B.Comp.Sci. (Hon.) selaku CEO Zi.Care Indonesia bahwa poin penting dari PMK no.24 / 22 mengenai rekam medik elektronik terdapat di Pasal 9 yang menyoroti bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam medis elektronik harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 10 yang menjabarkan tentang pengisian informasi, pencatatan dan dokumentasi menyesuaikan dengan standar nasional serta mengedepankan kemampuan kompabilitas dan/interoperabilitas yang mengacu kepada pedoman sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan dengan terbitnya Permenkes No. 24 Tahun 2022 dapat mendukung sistem informasi kesehatan di fasilitas kesehatan yang dapat dikelola secara terpadu dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan kesehatan.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022