Pengamat ekonomi Encep Haaerudin menyatakan pengusaha harus mematuhi Undang- undang konstitusi pemilihan presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sehingga tidak mungkin terjadi masa perpanjangan jabatan itu.
"Kita minta pengusaha ya pengusaha jangan terlalu jauh mengkotonomi politik," kata Dosen Ekonomi Pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Jumat.
Mencuatnya pernyataan kontradiktif itu setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewacanakan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Wacana keinginan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi itu berdasarkan hasil diskusi para pengusaha.
Mereka pengusaha itu menilai pembangunan yang dilaksanakan Jokowi belum optimal, terutama bidang ekonomi, dan infrastruktur akibat pandemi COVID-19 dan perlu dilanjutkan.
Keinginan perpanjangan jabatan Jokowi itu, kata dia, tentu menimbulkan kegaduhan dan berdampak terhadap suhu politik dan ekonomi di Tanah Air.
Bahkan, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menyampaikan jabatanya itu tidak mungkin terjadi tiga kali.
Berdasarkan Undang - undang pemilihan presiden secara konstitusi lima tahun sekali.
Untuk itu, pengusaha harus memahami undang-undang konstitusi pemilihan presiden dipilih setiap lima tahun.
"Itu sudah baku pemilihan presiden di Indonesia dilakukan lima tahun sekali," kata Encep Haerudin.
Menurut dia, pengusaha jangan terlalu ketakutan dengan adanya penggantian presiden dan siapapun yang menjadi presiden, tetap mereka menjadi pengusaha dalam tanda kutip pengusaha yang jujur dan amanah.
Selama ini juga hubungan kerja sama antar pemerintah dan pengusaha berjalan baik.
Dengan demikian, para pengusaha jangan dikhotomi politik, artinya pengusaha adalah pengusaha.
Mereka pengusaha adalah pengusaha tidak ketergantungan kepada presiden, kecuali ada kongkalingkong di antara mereka.
Intinya kata dia, pengusaha dapat mematuhi Undang-undang yang telah disepakati.
Pengusaha itu harus jujur dan bijak, sehingga bisa membantu pemerintah untuk nensejahterakan masyarakat
"Saya kira kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat,' katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Kita minta pengusaha ya pengusaha jangan terlalu jauh mengkotonomi politik," kata Dosen Ekonomi Pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Jumat.
Mencuatnya pernyataan kontradiktif itu setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewacanakan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2027.
Wacana keinginan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi itu berdasarkan hasil diskusi para pengusaha.
Mereka pengusaha itu menilai pembangunan yang dilaksanakan Jokowi belum optimal, terutama bidang ekonomi, dan infrastruktur akibat pandemi COVID-19 dan perlu dilanjutkan.
Keinginan perpanjangan jabatan Jokowi itu, kata dia, tentu menimbulkan kegaduhan dan berdampak terhadap suhu politik dan ekonomi di Tanah Air.
Bahkan, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah menyampaikan jabatanya itu tidak mungkin terjadi tiga kali.
Berdasarkan Undang - undang pemilihan presiden secara konstitusi lima tahun sekali.
Untuk itu, pengusaha harus memahami undang-undang konstitusi pemilihan presiden dipilih setiap lima tahun.
"Itu sudah baku pemilihan presiden di Indonesia dilakukan lima tahun sekali," kata Encep Haerudin.
Menurut dia, pengusaha jangan terlalu ketakutan dengan adanya penggantian presiden dan siapapun yang menjadi presiden, tetap mereka menjadi pengusaha dalam tanda kutip pengusaha yang jujur dan amanah.
Selama ini juga hubungan kerja sama antar pemerintah dan pengusaha berjalan baik.
Dengan demikian, para pengusaha jangan dikhotomi politik, artinya pengusaha adalah pengusaha.
Mereka pengusaha adalah pengusaha tidak ketergantungan kepada presiden, kecuali ada kongkalingkong di antara mereka.
Intinya kata dia, pengusaha dapat mematuhi Undang-undang yang telah disepakati.
Pengusaha itu harus jujur dan bijak, sehingga bisa membantu pemerintah untuk nensejahterakan masyarakat
"Saya kira kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat,' katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022