Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendukung penuh penganggaran non ASN, prangkat desa dan pekerja miskin dan pekerja rentan untuk diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan ini, program ini bagus sekali untuk melindungi seluruh pekerja di wilayah Kab. Serang. Dan ini clear dan clean aturannya jelas. Apalagi ada instruksi Bupati Kab. Serang terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakeejaan bagi non ASN di OPD, Guru Honorer, prangkat desa, RT, RW dan pekerja miskin di Wilayah Kab. Serang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang H Bahrul Ulum di Serang, Rabu (22/9/2021).

Bahrul Ulum mengatakan itu saat menerima kunjungan silaturahim Tim BPJS Ketenagakerjaan dipimpin langsung Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono, didampingi Kepala Bidang KSI Masbuki dan Kepala Bidang KPS Uci Sanusi beserta staf.

Ulum panggilan akrab ketua dewan itu berjanji akan memonitor instruksi Bupati ini pada OPD termasuk perlindungan perangkat Desa dan para guru honorer di dinas pendidikan. Dan akan mendukung Pemkab di Badan anggaran agar RAPBD tahun 2022 tidak terlewatkan.

Didin yang sudah bersahabat lama dengan Ulum menjelaskan tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus melaporkan kegiatan yang sudah dilakukan termasuk menyampaikan terkait dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan instruksi Bupati Kab. Serang tentang optimalisasi program jaminan sosial.

"Lebih lanjut didin menyampaikan bahwa inti dari instruksi Presiden dan Instruksi Bupati Kab. Serang adalah terkait dengan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kab. Serang, seperti kepesertaan pegawai Non ASN di tiap2 OPD, Prangkat Desa, pengurus RT, RW, BPD dan para pekerja rentan (Miskin) seperti Buruh tani, nelayan, pedagang kecil, guru ngaji, marbot, amil janazah, buruh serabutan dan pekerja sosial lainnya di wilayah Kab.serang," kata Didin.

Dari instruksi presiden dan di tindaklanjuti instruksi bupati serang tersebut semua itu wajib dilindungi dan dianggarkan lewat APBD sesuai permendagri no 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RAPBD tahun 2022. Adapun kepesertaan untuk sisa tahun 2021, dalam instruksi Bupati bisa didaftarkan dan di bayar secara mandiri terlebih dahulu yang teknisnya diatur oleh unit kerja masing2 OPD dan Desa.

"Saya atas nama ketua Dewan dan seluruh anggota mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan silaturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini  dan atas  ikhtiar untuk melindungi masyarakat  kab. Serang dengan mensosialisasikan ke seluruh Tingkat Kecamatan dan Desa di seluruh Kab. Serang," kata Ulum.

Sementara Didin Haryono menimpali diahir pertemuannya sebagai kepala BPJS TK Serang Raya menyampaikan ucapan terimakasih atas attensi dan dukungan penuh dari Ketua Dewan terhadap penganggaran untuk pegawai non ASN, prangkat Desa, pengurus RT, RW dan pekerja rentan di Kab. Serang. “ini merupakan vitamin tambahan bagi Tim kami di Kantor Cabang Serang raya untuk lebih maksimal dalam melayani pada masyarakat pekerja di wilayah Kerja Kab. Serang," menutup pertemuan.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021