Jumlah penderita COVID-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (10/7) bertambah 268 orang sehingga jumlah akumulatif warga yang terinfeksi virus corona di wilayah itu total 5.465 orang menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Kenaikan pasien sebanyak itu menjadikan rekor tertinggi, karena biasanya (penambahan) di bawah 200 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu.
Baca juga: Ormas: Kerja sama dan sinergitas dibutuhkan atasi COVID-19
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, pada Sabtu (10/7) jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 seluruhnya 5.465 orang dengan perincian 3.857 orang sudah sembuh, 1.499 orang masih menjalani perawatan dan karantina, dan 109 orang meninggal dunia.
Firman menjelaskan, dalam upaya menekan risiko penularan virus corona pemerintah daerah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM, ia melanjutkan, mencakup penutupan tempat-tempat yang biasa menjadi tempat keramaian seperti alun- alun dan penyekatan sebagian ruas jalan.
Aparat pemerintah dari kepolisian, komando distrik militer, satuan polisi pamong praja, dan dinas terkait, menurut dia, melakukan penegakan hukum untuk memastikan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan dijalankan.
Petugas pemerintah, ia melanjutkan, akan menindak warga yang terbukti melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan.
"Kenaikan pasien sebanyak itu menjadikan rekor tertinggi, karena biasanya (penambahan) di bawah 200 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu.
Baca juga: Ormas: Kerja sama dan sinergitas dibutuhkan atasi COVID-19
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, pada Sabtu (10/7) jumlah akumulatif warga yang terserang COVID-19 seluruhnya 5.465 orang dengan perincian 3.857 orang sudah sembuh, 1.499 orang masih menjalani perawatan dan karantina, dan 109 orang meninggal dunia.
Firman menjelaskan, dalam upaya menekan risiko penularan virus corona pemerintah daerah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM, ia melanjutkan, mencakup penutupan tempat-tempat yang biasa menjadi tempat keramaian seperti alun- alun dan penyekatan sebagian ruas jalan.
Aparat pemerintah dari kepolisian, komando distrik militer, satuan polisi pamong praja, dan dinas terkait, menurut dia, melakukan penegakan hukum untuk memastikan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan dijalankan.
Petugas pemerintah, ia melanjutkan, akan menindak warga yang terbukti melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021