Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pemusnahan daging babi hutan atau celeng illegal di Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu (05/12). 

Pemusnahan daging celeng sebanyak empat ton asal Palembang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.

Menurut Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan selat sunda menuju Merak Cilegon Banten. Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti. 

Kemudian Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan. 

"Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan," jelas Arum.
 
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan  Iptu Edi Yulianto, kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam penyelidikan

"Untuk kedepannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi terutama waktu lalulintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat serta memberikan kenyamanan konsumen dari segi kenyamanan batin, teknis, dan hukum," ujar Edi.

Hadir menyaksikan, bagian Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Karantina Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, KSKP Merak dan Polres Cilegon.





 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020