Cilegon, 6/7 (ANTARA)- Kantor Balai Karantina Kelas II Merak, Kota Cilegon, memusnahkan 320 kg daging celeng atau babi hutan dengan cara dibakar di dalam tabung pembakaran khusus, Selasa.
Daging celeng yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal yang disita Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, saat menggelar operasi rutin di dalam kawasan Pelabuhan ASDP Merak, Minggu (27/6) lalu, kata Kasi Karantina Hewan Julia Rosmaya Riasari di Merak, Cilegon, Selasa.
Pemusnahan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kami melakukan pemusnahan karena daging celeng itu tidak memiliki dokumen yang lengkap," terangnya.
Daging celeng tersebut yang sudah dimusnahkan pihaknya, merupakan daging yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Alasanya, daging celeng tersebut memiliki cemaran mikro biologi melebihi ambang batas normal.
Selain itu, daging babi yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia harus dipotong di rumah potong hewan (RPH).
"Sesuai aturan kesehatan masyarakat peterineir, hewan yang akan dikonsumsi manusia, harus dipotong, diolah dan diproses di RPH," ungkapnya
Sementara itu, data yang ada pada Balai Karantina Kelas II Merak sampai bulan Juli 2010, sudah melakukan delapan kali pemusnahan barang sitaan, dengan jumlah terbanyak barang yang dimusnahkan berupa daging celeng.
Daging celeng yang dimusnahkan sepanjang tahun tahun 2010 ini yaitu, sebanyak 2 ton daging babi hutan pada Januari, 400 kg daging babi hutan pada Februari, 150 kg pada Maret, serta 320 kg Juli 2010.
Sedangkan barang lain yang dimusnahkan di tahun 2010 ini, berupa 2,25 ton bawang merah, serta satu ekor anjing kampung.
"Sebagian besar barang-barang tersebut, berasal dari Palembang menuju Tangerang dan Jakarta. Dimusnahkan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen pengiriman," terangnya.
Pemusnahan 320 kg berawal dari KSKP Merak, saat mengelar operasi rutin di dalam kawasan Pelabuhan ASDP Merak, pada Minggu (27/6) lalu, berhasil mengamankan daging celeng yang disimpan dalam empat karung. Daging itu berasal dari Lahat dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta Utara di dalam bagasi bus PO IMI Bus lintas Sumatera.