Cilegon (AntaraBanten) - Sebanyak 1.463 kilogram daging celeng hasil penyitaan Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan yang dikeluarkan dari Dinas Peternakan bersangkutan.
"Semua daging celeng itu dari Pulau Sumatera yang hendak dipasarkan di DKI Jakarta dan Tangerang," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon Bambang Harianto di Cilegon, Rabu.
Ia mengatakan, pemusnahan daging ilegal itu dengan cara dibakar sehingga tidak menimbulkan berbagai jenis penyakit.
Kondisi daging babi hutan itu sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, pihaknya terpaksa melakukan pemusnahan agar tidak menimbulkan bau maupun serangan penyakit.
"Semua daging yang dimusnahkan itu hasil penyitaan petugas beberapa waktu lalu karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan oleh pemiliknya," katanya.
Menurut dia, saat ini kondisi daging celeng itu sudah mengeluarkan bau tak sedap dan kemungkinan terjangkit virus.
Apabila, dikonsumsi masyarakat bisa menimbulkan gangguan kesehatan.
"Saya kira daripada menimbulkan penyakit tentu lebih baik dimusnahkan," katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran daging celeng ilegal, kata dia, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya yakin dengan kerja sama ini diharapkan bisa mencegah peredaran daging celeng ielgal," katanya.
Kapolsek KSKP Merak Ajun Komisaris Kamarul menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan pengawas langsung peredaran daging celeng dari Sumatera.
Sebab sudah beberapakali petugas mengawasi peredaran daging ilegal itu agar tidak diperdagangkan di Pulau Jawa.
"Kami menyebarkan petugas di pintu masuk gerbang Pelabuhan Merak untuk mengantisipasi perdaganangan daging celeng ilegal itu," katanya.
1.463 Kilogram Daging Celeng Di Cilegon Dimusnahkan
Kamis, 12 Juni 2014 14:14 WIB