Cilegon, (ANTARABanten) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mewaspadai peredaran daging oplosan Celeng (babi hutan) dengan daging sapi maupun kerbau menjelang lebaran.
"Kami lakukan pengawasan non stop dengan melakukan monitor lalu lintas peredarang hewan baik yang keluar atau masuk di wilayah ini," kata Kasi Karantina Tumbuhan pada Balai Karantika Pertanian Kelas II Cilegon, Juhariyono, Kamis.
Dijelaskan dia, selama 2010 ini pihaknya sudah melakukan pemusnahan daging celeng yang masuk tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang diatur dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU 16/1990 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
"Beberapa waktu lalu kami melakukan pemusnahan 2,47 ton daging Celeng, bersama-sama dengan Bawang Merah yang diduga dari Sumatera serta akan diselundupkan di Jakarta dan Tangerang," jelasnya.
Upaya pengawasan terhadap daging Celeng secara kontinyu dengan menempatkan sejumlah personel di setiap kapal Ferry baik yang hendak ke Bakauhueni atau dari Bakauhueni menuju Pelabuhan Merak.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Lampung, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan serta Balai Karantina yang ada di Lampung," ungkapnya.
Pengawasan dilakukan karena peredaran daging Celeng kerap meresahkan masyarakat. Disinyalir banyak dilakukan oleh oknum tidak bertanggnungajwab, hanya karena sisi ekonomi dan keuntungan.
"Harga Celeng di pasaran hanya Rp10 ribu perkilogram, sementara daging Sapi dan Kerbau bisa mencapai Rp50 ribu. Bukan saja karena melanggar aturan, tetapi haram bagi umat Islam," kata dia.
Balai Kartini Cilegon Awasi Peredaran Daging Celeng
Kamis, 19 Agustus 2010 14:44 WIB