Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak masyarakat di daerah ini dapat menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi 3 M, karena dinilai sangat efektif untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Sabtu.
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan di Lebak 65 orang
Baca juga: Disperindag Lebak serahkan sertifikasi halal bagi IKM
Pemerintah daerah kini mampu mengendalikan penularan COVID-19, sehingga banyak pasien corona yang menjalani perawatan medis dan isolasi dinyatakan sembuh.
Selain itu juga dapat melakukan pencegahan penularan corona dengan mengoptimalkan protokol kesehatan dan 3M.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk pencegahan penyakit yang mematikan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.
"Kami minta warga tetap menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa karena berpotensi penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 179 orang dan mereka sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Namun, pemerintah daerah juga menyediakan untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Rumah Sakit Islam Haji Mandali Rangkasbitung sebagai tempat isolasi.
Mereka pasien OTG Covid-19 selama menjalani isolasi mendapat pelayanan dari tenaga medis juga menerima sarana fasilitas.
Berdasarkan data Covid-19 yang terkonfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Jumat (6/11) tercatat sebanyak 295 orang dan di antaranya 179 orang dinyatakan sembuh, 102 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 14 orang dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi 3 M, karena dinilai sangat efektif untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Sabtu.
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan di Lebak 65 orang
Baca juga: Disperindag Lebak serahkan sertifikasi halal bagi IKM
Pemerintah daerah kini mampu mengendalikan penularan COVID-19, sehingga banyak pasien corona yang menjalani perawatan medis dan isolasi dinyatakan sembuh.
Selain itu juga dapat melakukan pencegahan penularan corona dengan mengoptimalkan protokol kesehatan dan 3M.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk pencegahan penyakit yang mematikan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.
"Kami minta warga tetap menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa karena berpotensi penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 179 orang dan mereka sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Namun, pemerintah daerah juga menyediakan untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Rumah Sakit Islam Haji Mandali Rangkasbitung sebagai tempat isolasi.
Mereka pasien OTG Covid-19 selama menjalani isolasi mendapat pelayanan dari tenaga medis juga menerima sarana fasilitas.
Berdasarkan data Covid-19 yang terkonfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Jumat (6/11) tercatat sebanyak 295 orang dan di antaranya 179 orang dinyatakan sembuh, 102 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 14 orang dilaporkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020