Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak menyerahkan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah.

"Kami berharap sertifikasi halal itu dapat meyakinkan konsumen bahwa produk IKM itu benar-benar menggunakan bahan baku halal," kata Kepala Bidang Industri Dinas Disperindag Kabupaten Lebak Saepudin di Lebak, Jumat.

Baca juga: BPBD Banten ingatkan nelayan tak melaut gelombang selatan Kabupaten Lebak tinggi

Para pelaku IKM yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal itu sebanyak 40 unit usaha dan mereka memproduksi aneka ragam produk makanan, minuman, gula aren, sabun dan kosmetik.

Selain itu juga mereka mendapat pemasangan barkot dan perizinan industri rumah tangga dari Dinas Kesehatan maupun BPOM serta masa kedaluarsa.

Pemberian sertifikasi halal itu,mereka produk IKM dilakukan uji laboratorium yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Selama pengujian halal itu dengan waktu dua pekan ke depan dan bisa diterbitkan sertifikasi halal dari MUI.

"Produk IKM yang memiliki sertifikasi halal juga pemasangan barkot, perizinan industri rumah tangga dan masa kedaluarsa dapat diterima di mini market setelah menjalin kerja sama dengan perusahaan ritel Alfamart dan Indomart," katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, diperkirakan jumlah pelaku IKM yang sudah mengantongi sertifikat halal selama tiga tahun terakhir ini tercatat 120 unit usaha.

Sebab, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku IKM agar memiliki sertifikasi halal itu sebanyak 40 unit usaha/tahun.

Pemberian sertifikasi halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan bisa berdaya saing di pasaran.

Selain itu juga produk yang bersertifikat halal dipastikan umat Muslim tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan.

Kebanyakan usaha mereka jenis aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.

"Kami berharap semua produk IKM itu memiliki sertifikasi halal,barkode, IRT dari Dinas Kesehatan dan BPOM serta masa kedaluarsa," katanya menegaskan.

Sementara itu, sejumlah pelaku IKM mengaku bahwa menyambut positif setelah menerima sertifikasi halal dari MUI itu sehingga bisa ditampung di pasar mini market.

"Kami memproduksi keripik singkong itu bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal," kata Ani (55) seorang pelaku IKM warga Cikulur Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020