Penertiban Rumah Dinas KAI, Komitmen Tegas Selamatkan Aset Negara dari Pihak Tidak Bersurat Dan Telah Sesuai Prosedur

Penertiban Rumah Dinas KAI, Komitmen Tegas Selamatkan Aset Negara dari Pihak Tidak Bersurat Dan Telah Sesuai Prosedur

KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban aset berupa rumah dinas yang berada di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (12/12)

Surabaya (ANTARA) - KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban aset berupa rumah dinas yang berada di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (12/12). Pengosongan aset tersebut memiliki luas tanah 484 m2 dan luas bangunan 201 m2.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban tersebut, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni untuk melakukan perjanjian sewa. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa ada dasar yang kuat.

KAI Daop 8 Surabaya kemudian, pada 29 Oktober 2024 melalui tim Penjagaan Aset Daop 8 Surabaya memberikan surat peringatan pertama kepada penghuni, berlanjut pada 12 November 2024 untuk surat peringatan kedua, dan 25 November 2024 sebagai surat peringatan ketiga kepada penghuni tersebut.

"Pihak penghuni tidak mengindahkan surat yang diberikan oleh KAI, dan bahkan tidak ada upaya persuasif kepada KAI selaku pemilik sah dari aset tersebut," ungkapnya.

Hingga pada Kamis (12/12), setelah berkordinasi dengan kewilayahan setempat yakni TNI/Polri, pengosongan aset tersebut dilakukan oleh KAI, yang kemudian dilakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.

"Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak adalagi penguasaan aset milik negara oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," terangnya.

Ditambahkannya, aset tersebut kedepannya akan digunakan untuk kepentingan dinas. KAI Daop 8 Surabaya akan terus memonitor aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset tersebut apabila terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan dan tidak memiliki ikatan kontrak dengan KAI.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024