Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi dengan inisial MN berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta