Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota Serang, Banten, menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk mengambil kebijakan karantina wilayah mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wali Kota Serang, Safrudin mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab sebelum ada kepastian dari pusat/provinsi pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
"Artinya kita menunggu kebijakan pemerintah pusat atau Provinsi, jadi kalau dari provinsi sudah memberi instruksi untuk melakukan penutupan atau lockdown kita akan mengikuti," kata Syafrudin di Puspemkot Serang, Senin.
Syafrudin menjelaskan, untuk mengambil keputusan tersebut harus benar-benar diperhitungkan. Karena proseas karantina wilayah akan berdampak pada laju perekonomian daerah.
"Karena ini harus diperhitungkan untuk mengambil keputusan tersebut. soalnya proses karantina itu kan harus membiayai warga masyarakat juga," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Pemkot Serang bukan berarti tidak sanggup untuk melakukan hal tersebut, tetapi pihaknya akan menunggu perintah pusat dan melihat perkembangan kedepannya.
"Intinya kita tetap akan menunggu kebijakan pusat, dan melihat situasi kedepannya," kata Syafrudin.
Meski demikian, lanjut dia, jika di lingkungan RT/RW ada yang sudah melakukan Lockdown, pihaknya mempersilahkannya. Karena itu menjadi langkah untuk mempermudah tugas satgas Kota Serang.
"Memang di wilayah RT/RW, perumahan-perumahan itu boleh dilakukan. Bisa disebut juga lockdown lokal," katanya.
Ia juga menambahkan, dalam pademi COVID-19 saat ini tidak mengganggu jalannya program pembangunan di Kota Serang.
"Saya kira untuk jadwal pembangunan, pansus aset tidak terganggu kita tetap jalan," kata Safrudin.
Karantina wilayah Kota Serang tunggu instruksi pemerintah pusat
Selasa, 31 Maret 2020 16:23 WIB
Pemkot Serang bukan berarti tidak sanggup untuk melakukan hal tersebut, tetapi pihaknya akan menunggu perintah pusat dan melihat perkembangan kedepannya.