Ngawi (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi oleh seorang narapidana setempat melalui saudaranya yang datang menjenguk.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Jumat mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh Rama pada awal Maret lalu. Sabu-sabu itu diselipkan ke dalam roti brownies yang dibawa saudaranya saat datang membesuk.
"Tersangka ini merupakan narapidana yang divonis penjara empat tahun dengan kasus penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2019," ujar AKBP Dicky kepada wartawan.
Sialnya, aksi penyelundupan narkoba tersebut terdeteksi oleh mesin "X-ray screening" saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Petugas lapas yang berjaga saat itu langsung meminta bungkus roti tersebut dibuka dan dipotong. Hasilnya, di dalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,97 gram yang terbungkus plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sang saudara dari tersangka mengaku tidak tahu jika di dalam roti yang dibawanya terdapat narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan saudaranya, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan obat terlarang dalam roti tersebut dan hanya dititipi seseorang yang mengaku teman dari tersangka," kata Dicky.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku bahwa sebelumnya sudah terlebih dahulu memesan sabu-sabu tersebut ke rekannya via telepon dari fasilitas warung telepon (wartel) yang disediakan oleh lapas.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp3 juta. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikonsumsinya sendiri di dalam lapas.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Termasuk memburu pemasok sabu tersangka ke dalam lapas. Dari keterangan tersangka, baru sekali ini melakukan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Sementara, dalam kurun waktu sebulan terakhir Polres Ngawi telah menangkap delapan tersangka narkoba. Dari delapan tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,45 gram sabu-sabu dan 1.586 butir pil koplo.
Polisi amankan narkoba hasil selundupan narapidana Lapas Kelas IIB Ngawi
Jumat, 20 Maret 2020 23:22 WIB
Tersangka ini merupakan narapidana yang divonis penjara empat tahun dengan kasus penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2019