Kendari (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdysam mengatakan 49 warga negara asing (WNA) asal China diharuskan menjalani karantika mengantisiapsi penyebaran wabah COVID-19.
"Ada 49 WNA asal China memiliki surat keterangan sehat dari otoritas terkait, namun diharuskan menjalani karantina setelah berada di daerah ini," kata Kapolda Merdysam di Kendari, Rabu.
Ke-49 WNA tiba di Sultra melalui bandar udara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan untuk tujuan bekerja di perusahaan smelter nikel PT Virtun Dragon Nikel Industri (VDNI).
Kedatangan WNA menimbulkan kontroversi karena ada informasi yang menyebutkan mereka adalah pekerja lanjutan yang sudah berada di Indonesia.
Namun, beredar pula versi yang menerangkan bahwa 49 WNA pencari kerja baru dari China masuk Indonesia melalui Thailand.
"Kalau ada perbedaan informasi dari institusi yang berbeda wajar karena sumber data dan tupoksi pula yang membedakan. Sekiranya hal dapat dipahami," kata Kapolda Sultra dalam keterangan pers di Mapolda Sultra.
Plt Kadis Kesehatan Sultra Andi Hasnah mengatakan karantina 49 WNA untuk memastikan bebas virus corona atau tidak.
"Benar bahwa 49 WNA memiliki surat keterangan sehat namun gugus tugas pencegahan wabah COVID-19 mengharuskan perlakuan karantina," kata Andi Hasnah.
Polda Sultra : 49 WNA asal China diharuskan menjalani karantina
Selasa, 17 Maret 2020 17:04 WIB
Ada 49 WNA asal China memiliki surat keterangan sehat dari otoritas terkait, namun diharuskan menjalani karantina setelah berada di daerah ini