Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menekankan kembali arahan Presiden Joko Widodo di bidang kesehatan untuk mengatasi kekerdilan dan angka kematian ibu serta bayi dalam target kerja 2020.
Menkes Terawan dalam pidato pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2020 di JIEXPO Jakarta, Rabu, mengatakan pesan strategis Presiden Jokowi yang menjadi fokus perhatian, yakni penurunan angka kekerdilan, angka kematian ibu dan bayi, perbaikan pengelolaan sistem JKN dan penguatan pelayanan kesehatan, serta obat dan alat kesehatan.
Dalam mengatasi kekerdilan, katanya, telah ditetapkan program percepatan pencegahan kekerdilan secara konvergensi melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Intervensi spesifik merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan dengan melakukan berbagai hal terkait bidang kesehatan, sedangkan intervensi sensitif tanggung jawab kementerian-lembaga lain terkait dengan ketersediaan sumber pangan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.
Untuk ketersediaan sumber pangan diperlukan kolaborasi dan sinergi program dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kerja sama dan sinergi program dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibutuhkan untuk peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat.
“Kolaborasi ini dirasakan sangat berperan penting mengingat intervensi spesifik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan hanya berkontribusi sebesar 30 persen dalam penanganan 'stunting' (kekerdilan), sedangkan 70 persen merupakan kontribusi dari multisektoral dalam bentuk intervensi sensitif,” kata Menkes Terawan.
Ia juga menyebutkan upaya menekan angka kematian ibu dan bayi membutuhkan dukungan lintas sektor.
Terawan mengatakan perlunya komitmen dan dukungan lintas kementerian-lembaga dalam hal pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pencegahan pernikahan anak berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, peningkatan peran perempuan dalam sosial ekonomi juga bisa berkolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama serta Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dalam peningkatan kesehatan reproduksi remaja dan calon pengantin serta peningkatan peran tokoh masyarakat dan agama.
“Peran pemda untuk pelaksanaan koordinasi organisasi perangkat daerah masih merupakan tantangan yang perlu kita upayakan bersama agar mendapatkan hasil yang lebih optimal,” kata dia.