Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengapresiasi perusahaan penambangan pasir kuarsa tidak membuang limbah ke daerah aliran sungai untuk pelestarian lingkungan dan ekosistem.
"Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas jika perusahaan itu membuang limbah ke sungai," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian di Lebak, Jumat.
Saat ini, kata dia, perusahaan penambangan pasir kuarsa yang tidak membuang limbah ke daerah aliran sungai adalah PT Anas.
PT Anas dinilai mematuhi aturan pemerintah daerah dengan membuat Ipal sendiri dan tidak membuang limbah ke daerah aliran sungai.
Bahkan, pembuatan Ipal itu sebanyak enam kolam dan menampung limbah penambangan pasir.
Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan penambangan pasir kuarsa yang lainnya agar mematuhi aturan pemerintah.
"Kita berharap semua perusahaan penambangan pasir memiliki Ipal sendiri dan tidak membuang limbah ke daerah aliran sungai, karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem," katanya menjelaskan.
Menurut dia, hingga saat ini tingkat kesadaran perusahaan penambangan pasir di Kabupaten Lebak untuk membuat Ipal masih rendah.
Kebanyakan perusahaan tersebut membuang limbah ke aliran sungai, sehingga diharapkan ke depan mereka memiliki tanggung jawab untuk membangun Ipal sendiri.
Apabila, perusahaan itu tidak membuang limbah ke aliran sungai dipastikan daerah aliran sungai jernih dan airnya juga lestari.
"Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki Ipal dan membuang limbah ke sungai," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, saat ini, daerah aliran sungai sebagai habitat ikan juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK) juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan.
Selain itu juga perusahaan PDAM Tirta Lebak menggunakan pasokan air Sungai Ciujung.
Pemerintah daerah juga bisa melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum dengan Undang-Undang Lingkungan itu," katanya.
Pemkab Lebak apresiasi perusahaan tambang pasir tidak buang limbah ke sungai
Jumat, 29 November 2019 18:48 WIB
Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas jika perusahaan itu membuang limbah ke sungai