Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin resmi menyurati Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas penambangan ilegal galian C di Sungai Brantas sejak 2017 tak pernah tersentuh hukum, bahkan kini semakin masif menggunakan alat berat.
Dalam salinan surat setebal 18 halaman kertas kuarto berkop Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menyampaikan empat poin persoalan terkait penambangan pasir ilegal Sungai Brantas yang disebut dilakukan secara masif, terstruktur dan sistemik.
Empat poin aduan LSM PPLH Mangkubumi itu antara lain terkait kegiatan penambangan pasir batu (sirtu) yang masuk golongan galian C di sembilan 'spot' lokasi dengan menggunakan 47 disel dongpeng penyedot pasir, lima alat berat jenis eksavator dan 68 truk yang silih berganti keluar-masuk titik penambangan secara bebas dan terbuka.
Kedua, penambangan pasir yang marak menggunakan aneka mesin penyedot dan alat berat tersebut menyebabkan lingkungan dan ekosistem Sungai Brantas yang membentang sepanjang 25 kilometer di perbatasan Tulungagung-Blitar, rusak parah.
Berdasar survei dan penelitian dengan melibatkan tim ahli oleh pihak Perum Jasa Tirta pada medio 2019, dasar Sungai Brantas mengalami degradasi atau penurunan leveling antara 4-7 meter. Bahkan ada yang lebih dalam.
Tebing, plengseng dan tanggul ambrol. Kontur sungai berubah, ekosistem sungai rusak yang berdampak pada biota sungai maupun fauna darat di sekitarnya.
Demikian juga dengan kondisi sarana/prasarana yang rusak parah, bahkan beberapa sudah mendekati akses jalan raya dan jembatan Ngujang tergerus hingga bawah fondasi.
"Kami meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di bawah, menginstruksikan kepada unit yang membidangi agar dilakukan penindakan secara tegas, karena informasi masyarakat menyebut aktivitas penambangan pasir ilegal selama ini dibekingi aparat penegak hukum," kata Direktur Eksekutif PPLH Mangkubumi, Muhammad Ichwan dikonfirmasi melalui telepon.
Surat aduan yang dilengkapi foto aktivitas penambangan pasir liar mulai dari wilayah Kecamatan Rejotangan, Ngunut hingga Ngantru, Kabupaten Tulungagung dilengkapi citra satelit berikut titik ordinat itu dikirim Ichwan langsung ke Mabes Polri.
Salinan surat yang sama dikirim (tembusan) ke Kepala Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Kapolres Tulungagung dan Direktur Perum Jasa Tirta I di Malang.
Dalam surat yang sama, Ichwan juga melampirkan foto aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di titik wilayah Ngunut.
Para penambang liar yang diyakini melibatkan jaringan mafia pertambangan galian C bersekongkol dengan oknum perangkat lintas pemangku kepentingan dan penegak hukum itu konon memanfaatkan kondisi debit air Sungai Brantas yang sedang susut selama kemarau.
Kepala Sub-Divisi Jasa ASA I-3 Perum Jasa Tirta, Hadi Witoyo mengungkapkan, Hadi menyebut aktivitas penambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat itu bahkan sudah berlangsung lama. Dulu ada antara 2-3 unit, kini malah bertambah menjadi lima unit, bahkan diduga lebih.
Selain di bantaran Sungai Brantas area Ngunut-Rejotangan, Tulungagung, penggunaan alat berat untuk menambang pasir batu (sirtu) juga terjadi di sepanjang aliran Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Ngantru.
Jumlahnya, menurut sumber yang namanya minta tidak disebut, mencapai belasan. Namun, hingga saat ini tak satu pun dilakukan penindakan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pendataan lagi terhadap jumlah penambang pasir ilegal di Sungai Brantas," ujar Hadi Witoyo.
Dengan kapasitas mereka sebagai operator atau pengelola, Hadi mengaku Perum Jasa Tirta tidak bisa berbuat banyak.
"Kami tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan, meskipun berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan serta pemanfaatan Sungai Brantas," tuturmya.
Kendati begitu, lanjut Hadi, pihaknya selalu melaporkan pencurian galian C jenis pasir batu di sepanjang aliran Sungai Brantas itu ke polisi maupun ke Satpol PP Provinsi Jatim.
Namun, diakuinya sejauh ini belum ada tindakan, "Kami tidak bisa berbuat banyak. Kami terkendala kewenangan," katanya.
Kabar yang beredar, aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat itu kian masif karena bersamaan dengan persiapan penataan penampungan sementara Pasar Ngunut, serta rencana pembangunan pasar Ngunut yang sebelumnya hangus terbakar.
Untuk memuluskan penambangan pasir ilegal itu, diduga pengusaha/kontraktor berkelindan dengan oknum birokrat Dinas PU dan aparat keamanan.
Mereka memanfaatkan preman-preman lokal untuk menjaga masing-masing alat berat agar tidak direcoki masyarakat lain dan penggiat lingkungan yang kontra dengan penambangan pasir ilegal tersebut.
Aktivis lingkungan hidup surati Kapolri terkait penambangan ilegal Sungai Brantas
Senin, 25 November 2019 21:37 WIB
Empat poin aduan LSM PPLH Mangkubumi itu antara lain terkait kegiatan penambangan pasir batu (sirtu) yang masuk golongan galian C di sembilan 'spot' lokasi dengan menggunakan 47 disel dongpeng penyedot pasir