Pandeglang (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menyetujui Kejaksaan Agung RI yang menetapkan persyaratan pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 di lembaga itu, diantaranya tidak transgender dan tidak bertato.
"Bapak setuju apa yang dipersyaratkan Kejaksaan Agung dalam penerimaan CASN dilembaga tinggi negara itu. Karena memang ASN harus sehat dan normal, apalagi untuk ASN di Kejaksaan Agung," katanya di Pandeglang, Jumat.
Mantan Bupati Pandeglang dua periode ini menilai persyaratan yang ditetapkan Kejagung yang ingin melamar yaitu bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertindik dan bertato serta melaran LGBT, sangat bagus.
Sementara diketahui berbagai media online memberitakan Kejagung membuka lowongan bagi CASN 2019. Namun Kejagung menarik perhatian publik untuk syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resmi yang ditetapkan kejagung bagi CASN/CPNS yang ingin melamar yaitu bukan dari kalangan transgender kemudian tidak bertato dan bertindik.
Tak hanya itu, Kejagung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejagung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna, baik persial maupun total, tidak cacat fisik maupun mental.