Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memperoleh dana insentif daerah (DID) untuk Tahun 2020 dari pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, termasuk delapan kabupaten/kota setempat dengan jumlah yang bervariasi.
"Semua kabupaten/kota dan provinsi pada DIPA 2020 semuanya dapat DID. Tidak seperti sebelumnya, ada beberapa daerah yang tidak memperoleh, termasuk Pemprov Banten, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Muhtarom di Serang, Senin.
Ia mengatakan, tahun sebelumnya, beberapa pemerintahan daerah di Banten tak memperoleh dana insentif daerah (DED), pada tahun 2020 mendatang semua daerah mendapatkan dana tersebut dari pemerintah pusat atau APBN.
Penerimaan DID dari APBN tersebut telah diterima secara simbolis oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 14 November 2019.
Untuk besaran DID yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota akan diketahui pada saat penyerahan DIPA 2020 yang akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur KP3B pada hari Rabu tanggal 20 November mendatang.
"Saya lupa lagi angka persisnya untuk kabupaten/kota berapa yang mereka terima. Tapi yang jelas kalau Dana Insentif untuk Pemprov Banten itu sebesar Rp43 miliar lebih. Nanti penyerahan DIPA 2020 akan dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten," kata Muhtarom.
Menurut Muhtarom, untuk Pemprov Banten, sejak berdiri sampai dengan tahun 2019 belum pernah mendatalan dana insentif daerah dari APBN. Tahun 2020 menfapat insentof daerah karena dinilai ada beberapa indikator penilian dari pusat sehingga Pemprov Banten layak menerima dana insentif tersebut.
"Setahu saya, Pemprov Banten baru dapat DID tahun ini untuk 2020. Penerimaan dana insentif ini merupakan prestasi yang dicapai, karena ada kriteria yang harus dipenuhi," katanya.
Tiga hal atau syarat dasar untuk mendapatlan dana insentif daerah tersebut adalah, kinerjanya keuanganya bagus yakni, tiga kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian mendapatkan nilai B untuk sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah (Sakip).
"Yang ke tiga penetapan APBD harus tepat waktu. Nah untuk penentuan besaran DID ditentukan syarat tambahan misalnya pertumbuhan ekonomi dan lainnya," kata Muhtarom.
Adapun penggunaan dana insentif tersebut berbeda dengan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) yang sudah ditentukan peruntukannya. Sedangnkan DID penggunaanya bisa bebas tergantung ketentuan di daerah seperti halnya Dana Alokasi Umum (DAU).
"Penggunaan DID ini bebas seperti DAU karena masuk mekanisme APBD. Berbeda dengan DAK yang sudah terarah," kata Muhtarom. ***1***
Pemprov Banten kebagian dana insentif daerah Rp43 miliar
Senin, 18 November 2019 22:36 WIB
Tahun sebelumnya, beberapa pemerintahan daerah di Banten tak memperoleh dana insentif daerah (DED), pada tahun 2020 mendatang semua daerah mendapatkan dana tersebut dari pemerintah pusat atau APBN.