Pandeglang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat, serta mendukung gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menggelar pertemuan Konsolidasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Dewi Setiani Natakusumah mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan konsolidasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR), hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) agar derajat kesehatan masyarakat meningkat," kata Dewi di Pandeglang Senin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok sudah di lakukan, dimana di setiap kantor pemerintahan sudah ditetapkan kawasan tanpa rokok, bahkan saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR.
“Sebelum Perda ini nantinya ditetapkan, tentunya harus kita laksanakan sosialisasi dan advokasi terlebih dahulu, sehingga, pembentukan Perda KTR ini nantinya bisa terwujud dan terlaksana sesuai apa yang kita harapkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, sebagai stakeholder yang menangani bidang kesehatan.
"Penetapan kawasan tanpa rokok ini harus di mulai dari kita, setelah itu baru kita implementasikan kepada masyarakat." katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan mendukung gerakan masyarakat hidup sehat, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok.
”Maka dari itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok,“ kata Sekda.
Turut hadir dalam pertemuan konslidasi kawasan tanpa rokok, Assisten Pemkesra Ramdani, serta para peserta perwakilan dari setiap OPD.
Dinkes Pandeglang akan tetapkan kawasan tanpa rokok
Senin, 18 November 2019 17:57 WIB
Sebelum Perda ini nantinya ditetapkan, tentunya harus kita laksanakan sosialisasi dan advokasi terlebih dahulu, sehingga, pembentukan Perda KTR ini nantinya bisa terwujud dan terlaksana sesuai apa yang kita harapkan