Samarinda (ANTARA) - DPD KNPI Kutai Timur mendesakan DPRD wilayah setempat untuk segera membuat peraturan daerah (perda) tentang narkotika dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketua DPD KNPI Kutim Munir mengatakan bahaya narkoba semakin meluas ke seluruh penjuru daerah, dan sudah sepantasnya dibuatkan aturan yang tegas di daerah sebagai penguat aturan yang sudah ada.
Setidaknya melalui perda tersebut, gaung pencegahan dan penanggulangan narkotika bisa terus didengungkan di penjuru Kabupaten Kutim.
“Kami meminta dukungan DPRD Kutim untuk pemberantasan narkotika dengan membuat perda,” katanya saat melakukan diskusi dalam Rapat Hearing di Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi bersama dengan BNK Kutim dan Granat Kutim, Kamis (7/11)
Sekretaris KNPI Kutim, Arham menambakan bahwa Kutim merupakan jalur merah peredaran narkotika sehingga perlu ada upaya pencegahan secara serius dan melibatkan semua pihak.
"Keberadaan perda narkotika adalah sebagai bentuk dukungan legislatif sebagai wakil rakyat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Kutim. Ada usulan jika Dana Desa (DD) di setiap desa yang berada di kecamatan dimasukkan dalam program penanggulangan narkotika. Ini akan menjadi ide terobosan baru diluar penggunaan usulan anggaran perda," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Maswar menegaskan, sebelum membentuk usulan perda narkotika seluruh pihak membuat dulu dasar hukumnya.
"Tentunya kita akan langsung melakukan audiensi dengan Bupati Kutim. Selanjutnya kita akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim. Intinya pembuatan perda ini akan menjadi prioritas dewan. Ancaman narkotika di Kutim masih tinggi sehingga perlu disikapi serius dengan membuat perda," jelasnya.
Dalam dialog yang berlangsung selama dua jam itu, juga ada usulan untuk membangun Panti Rehabilitasi yang merupakan upaya paling ideal untuk menyikapi banyaknya pecandu narkoba di Kutim. Pasalnya, panti rehabilitasi memiliki fasilitas untuk “mengobati” para pecandu narkoba.