Dumai (ANTARA) - Sebanyak 54 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah karena tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Provinsi Riau dengan kapal feri, Sabtu.
Puluhan warga negara Indonesia terdiri dari 18 perempuan dan 36 laki laki ini tiba di Pelabuhan Pelindo Dumai dengan menggunakan kapal angkutan resmi Indomal Expres dari Pelabuhan Malaka sekira pukul 11.55 WIB.
Informasi yang diterima, WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia ini terjerat berbagai kasus, di antaranya bekerja tanpa dokumen keimigrasian dan menggunakan paspor pelancong untuk bekerja.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Pelindo 1 Kota Dumai Wahyu Aditya Prabu melalui Pejabat Imigrasi Gessy Angraini mengatakan, puluhan WNI yang dipulangkan ini bekerja di Malaysia terindikasi tidak memiliki paspor dan menyalahgunakan pas lawatan.
Sebelum dipulangkan, beberapa TKI ini menjalani kurungan penjara di Malaysia selama beberapa bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Seorang TKI Hamsah (40) mengaku dipenjara selama empat bulan karena kasus kosong alias tidak ada paspor, dan pria asal Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat ini telah empat tahun bekerja di Malaka Malaysia sebagai buruh bangunan pada sebuah perusahaan.
“Saya dipenjara selama empat bulan karena kosong, dan setelah ini rencana mau pulang ke Lampung tempat istri dan keluarga sambil mencari pekerjaan," kata Hamsah.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Humisar Siregar mengatakan bahwa puluhan warga Indonesia yang dideportasi ini ditampung sementara di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Cabang Dumai di Kelurahan Jaya Mukti untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal berdasarkan identitas dimiliki.
"Mereka akan didata serta difasilitasi ke daerah asal sesuai identitas, dan kita koordinasikan ke keluarga masing masing," kata Humisar.