Jakarta (ANTARA) - Makhsyar Hadi, kuasa hukum Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa (MMU) menyebut bahwa tuduhan yang disangkakan KPK terhadap kliennya belum sepenuhnya benar.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Mujib bersama eks-Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.
"Kegiatan usaha yang PT Arsa jalankan adalah dalam bidang usaha jasa kepabeanan atau custom clearance bukan importir," kata Makhsyar melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pertemuan Mujib dengan Risyanto terjadi karena kliennya itu kerap dihubungi oleh Risyanto.
Ajakan pertemuan Risyanto ke Mujib, kata dia, bahkan disebut berkali-kali dilakukan dan selalu ditolak oleh kliennya.
"MM (Mujib Mustofa) yang memang merasa tertekan karena yang menghubungi dirinya adalah seorang Direktur BUMN (Perum Perindo), akhirnya memenuhi permintaan RS (Risyanto Suanda) untuk bertemu," ungkap Makhsyar.
Selain itu, kata dia, Risyanto juga meminta uang kepada Mujib sebesar 30 ribu dolar AS dan dijanjikan akan memberikan kuota impor ikan kepada Mujib.
"Setelah MM bertemu dengan RS, RS meminta bantuan kepada MM untuk menaikkan revenue (pendapatan) Perindo dan juga meminta uang sebanyak 30 ribu dolar AS kepada MM dan RS menjanjikan akan memberikan kuota impor ikan kepada MM," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum mengimbau agar semua pihak tak mengambil kesimpulan terlalu dini, apalagi sampai menganggap kliennya sebagai pelaku kejahatan.
"Mengingat, semua yang disampaikan dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya belum dibuktikan di persidangan," kata dia.
Ia juga menyebut selama ini kliennya itu dianggap memiliki rekam jejak cukup baik, khususnya dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan.
"Perlu juga masyarakat ketahui, MM pun adalah seorang yang sederhana dan dermawan yang memiliki banyak anak asuh yatim piatu dalam Pondok Pesantren di Blitar dan juga di Kediri. Selain itu, MM juga turut berkontribusi dalam mencetak atlet-atlet dayung bagi Indonesia di Jatiluhur, Jawa Barat, dan memberdayakan masyarakat dhuafa di sekitarnya," tutur Makhsyar.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Risyanto sebagai penerima dan Mujib sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Pengacara: Sangkaan terhadap Direktur NAS belum sepenuhnya benar
Sabtu, 5 Oktober 2019 22:52 WIB
KPK sebelumnya telah menetapkan Mujib bersama eks-Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.