Anambas (ANTARA) (ANTARA) - KRI Cut Nyak Dien-375 menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan pencurian ikan secara ilegal tanpa dilengkapi surat surat kapal di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Internasional (ZEEI), Kamis (12/9).
Kapal bernama TFA 063 dengan Tonage ±42.71 GT tersebut dinakhodai oleh pria bernama Bui Van Ngo berikut empat Anak Buah Kapal (ABK). Kelimanya berkewarganegaraan Vietnam.
Usai ditangkap, kapal dan kelimanya langsung diserahkan oleh Komandan KRI Cut Nyak Dien-375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo kepada Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Mereka melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 27 ayat 2, Pasal 35 A ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2,4 Mengenai Kapal Ikan Asing," kata Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad, melalui siaran pers yang diterima Antara, Kamis malam.
Menurut Rochmad, seluruh unsur TNI AL akan terus meningkatkan patroli terutama di perairan perbatasan Indonesia, demi menjaga kedaulatan NKRI dari kapal asing yang menjarah hasil laut negeri ini.
Dia juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap penegakan hukum baik bagi kapal ikan asing maupun kapal asing lainnya yang masuk ke wilayah perairan Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap atau sah.
"Kami tidak tebang pilih, semua yang melanggar akan diperiksa, ditangkap, dan diproses hukum," tegasnya.
.