Blitar (ANTARA) - Tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo serta sejumlah berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar atau sudah memasuki tahap II.
"Kami melakukan giat pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Jawa Timur, Kamis.
Kasus ini terkait dengan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan tertentu berdasarkan SARA.
Ia mengatakan, tersangka perkara ini, yakni IF (44), pemilik akun facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Penanganan kasus ini telah melalui tahap-tahap penyelidikan di Mapolresta Blitar.
Yang bersangkutan telah ditahan mulai 17 Juli 2019 sampai 5 Agustus 2019. Perpanjangan penahanan telah dilakukan kejaksaan mulai 6 Agustus 2019 hingga 14 Agustus 2019.
"Untuk surat pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan Polresta Blitar ke Lapas Blitar untuk dilakukan tahap II tertanggal 12 September 2019," kata dia.
Polisi menjerat IF dengan pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 207 KUH Pidana.
IF menjadi tersangka setelah mengakui mengunggah foto mummi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ditulisi keterangan "the new firaun".
Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Keterangan di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".
Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah unggahan itu.
Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) unggahan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar jam 20.00 WIB di rumah.
Polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019.
Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.
Berkas kasus penghinaan Presiden dilimpahkan ke Kejari Blitar
Kamis, 12 September 2019 23:31 WIB
Kami melakukan giat pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blita