Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8).
"Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang," kata Brigjen Dedi saat ditemui di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu.
Tiga puluh tersangka ini rinciannya 17 orang tersangka kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan seorang tersangka pembakaran, tiga tersangka penghasutan, dua tersangka pembawa senjata tanpa izin.
Sebelumnya pada Kamis (29/8), massa yang berjumlah lebih dari 500 orang melakukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura setelah sebelumnya melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.
Adapun bangunan yang dirusak selama perjalanan tersebut diantaranya Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Selain itu terdapat juga massa lain yang membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Seluruh massa pada akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura.
30 orang ditetapkan sebagai tersangka ricuh di Abepura
Sabtu, 31 Agustus 2019 15:10 WIB
Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang