Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebut ada 17 kapal nelayan asal Kalimantan Barat yang melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Pulau Tambelan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson, Minggu, mengatakan kapal-kapal tersebut sudah belasan kali menjalankan aksinya, minimal sekali dalam seminggu.
Informasi itu terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap empat nelayan pengebom ikan asal Kalbar yang beroperasi di wilayah Tambelan, Senin (29/7).
Keempat nelayan tersebut yakni Hasbullah, Ilham, Rusdianto, serta Amiruddin.
"Mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang oknum. Ini masih kami dalami," katanya.
Oknum itu juga disebut-sebut menjadi pemasok bahan peledak rakitan yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan.
"Dia yang menyediakan bahan, sementara nelayan merakitnya sendiri di atas kapal," ujarnya.
Alson menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polda Kepri untuk memburu 17 kapal pengebom ikan berikut otak pelaku di balik kejahatan di laut tersebut.
"Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tentunya dukungan dari pihak-pihak terkait dan masyarakat sangat diperlukan agar laut kita aman dari illegal fishing," katanya.
Sementara itu, terkait nasib empat nelayan pengebom ikan yang diringkus tersebut, saat ini semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Polres Bintan.
Adapun barang bukti yang turut disita polisi saat penangkapan antara lain 1 unit pompong kapasitas 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air), amonium nitrat sebanyak 3 karung masing-masing berisi 25 kg per karung.
Kemudian, bom rakitan meliputi 8 jerigen kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral, 2 detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca.
Selain itu, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP, 2 buah baskom/jerigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rafia, 3 buah cedok ikan, dan ikan hasil bom sekitar 1 ton.
"Untuk pelaku diancam dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Alson.
Baca juga: Pemasok dan pengguna bom ikan harus ditindak tegas
Aktivitas pengeboman ikan terjadi di Tambelen, minimal seminggu sekali
Senin, 5 Agustus 2019 1:03 WIB