Tangerang Selatan (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Drop Out (DO) ratusan mahasiswa yang diduga menunggak dan melewati masa studi.
Namun SK pemberhentian mahasiswa tersebut kini dicabut lantaran cacat prosedur, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer saat dikonfirmasi, Jumat.
Masri menyebut SK Rektor No. 154 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Mahasiswa UIN Jakarta itu melampirkan nama-nama lebih dari 800 mahasiswa yang dinyatakan drop out.
"SK itu sudah dicabut, karena tidak prosedural, SK tersebut dikeluarkan secara sepihak oleh rektor tanpa konfirmasi kepada bagian kemahasiswaan, saya juga tidak tau," ungkap Masri melalui sambungan telepon.
Baca juga: Calon anggota Paskibra Tangsel meninggal dunia
Masri menjelaskan bahwa kesalahan yang terdapat dalam SK tersebut yakni lampiran nama-nama mahasiswa, menurut Masri diantara nama mahasiswa yang tercatat, rupanya ada mahasiswa yang statusnya masih aktif.
"Pencabutan SK tersebut lebih kepada ada kesalan pada lampiran, karena itu lampiran belum update, lampirannya tidak ada sebanyak itu," ungkapnya.
Setelah diteliti banyak kesalahan terkait data yang tercampur antara mahasiswa yang memang masih aktif "Dan memang ada mahasiswa yang sudah nonaktif karena wafat, pindah kampus, dan tidak melanjutkan kuliah," katanya.
Sebelumnya beredar SK pemberhentian terhadap lebih dari 800 mahasiswa UIN Jakarta tertanggal 4 Maret 2019. Dalam SK tersebut dijelaskan alasan diberhentikannya ratusan mahasiswa UIN Jakarta karena menunggak pembayaran semester dan telah melewati masa studi.
Baca juga: Jelang Idul Adha harga cabai di Tangsel "melangit"
Tidak prosedural, SK Drop Out mahasiswa UIN Jakarta dicabut
Jumat, 2 Agustus 2019 17:48 WIB
SK itu sudah dicabut, karena tidak prosedural, SK tersebut dikeluarkan secara sepihak oleh rektor tanpa konfirmasi kepada bagian kemahasiswaan, saya juga tidak tau